Senin, 05 Desember 2011

DPR kritik implementasi UU Pertanian



Jakarta, 2/12
– Anggota Komisi IV DPR RI, Ma’mur Hasanuddin sangat menyayangkan ternyata Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hingga saat ini masih mandul dan sulit untuk diimplementasikan.

Banyak dari kalangan pengamat pangan, baik dari akademisi, praktisi dan beberapa stakeholder termasuk pemerintah dan DPR memberi argumen, bahwa buruknya pengelolaan pangan dalam negeri dikarenakan oleh minimnya lahan yang digunakan untuk memproduksi pangan. Namun Ma’mur justru berpendapat bahwa pengelolaan pangan yang baik di dalam negeri, mesti diawali dengan perbaikan sistem manajemen lahan yang selama ini seolah-olah jauh dari penyelesaian persoalan.

Sebagai salah satu contoh adalah kasus penggunaan lahan potensial untuk memproduksi pangan sebesar 1 juta hektare di Papua. Sebelum Pilkada, pemerinta daerah setempat sudah setuju untuk pelaksanaan program peningkatan produk pangan nasional, namun setelah pilkada, dengan pemerintahan yang baru, pemda setempat menolak dengan dalih, kebijakan penggunaan lahan di Papua adalah kebijakan pemda terdahulu.

Data kementan yang merujuk dari data BPN terkait dengan jumlah lahan terlantar, dari luasan 7 juta hektere yang dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian baru adalah sebesar 2,5 juta hektare hingga saat ini belum terlihat realisasinya. Ini merupakan tambahan bukti bahwa tata kelola lahan nasional untuk pertanian pangan masih perlu perbaikan dari berbagai sudut.

Sebagai contoh lagi, tambah Ma’mur, terkait betapa buruknya pengelolaan lahan pertanian pangan kita adalah ketika melihat data produksi kedelai dan jagung. Produksi kedelai meningkat, selalu dibarengi dengan produksi jagung yang menurun. Begitu sebaliknya produksi jagung meningkat, maka produksi kedelai menurun. Ini menunjukkan bahwa negara ini seolah-olah kekurangan lahan untuk memproduksi kedua komoditas ini.

Carut marutnya manajemen lahan pertanian yang hingga saat ini belum terselesaikan, sebagai akibat belum terimplementasikannya undang-undang perlindungan lahan pertanian yang telah di sahkan 14 Oktober 2009 lalu. Salah satu faktor mandulnya pelaksanaan undang-undang perlundungan lahan ini disebabkannya belum adanya tata ruang nasional. Tata ruang nasonal belum dapat dituntaskan di sebabkan belum tuntasnya tata ruang wilayah secara keseluruhan.

“Pemerintah jika membiarkan persoalan lahan ini terus berlarut-larut, maka bangsa ini akan segera berhadapan dengan persoalan komoditas pangan utama yaitu beras”, Ma’mur mengingatkan.

Lebih lanjut ma’mur menjelaskan, untuk krisis pangan, Indonesia mudah-mudahan akan lebih bertahan terhadap persoalan pangan ini, asalkan rakyat Indonesia cepat beradaptasi dengan diversifikasi pangan yang tidak hanya mengandalkan beras. “Namun jika rakyat Indonesia sulit meninggalkan beras, ditambah dengan persoalan lahan pertanian yang masih terkendala, di tambah lagi dengan hobi impornya pemerintah terhadap produk pangan, maka lambat laun bangsa ini menuju kehancuran”, pungkas Ma’mur Hasanuddin.


Sumber :

http://www.fpks.or.id/2011/12/dpr-kritik-implementasi-undang-undang-perlindungan-lahan-pertanian/?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+partaikeadilansejahtera+%28Partai+Keadilan+Sejahtera%29

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More