Jumat, 12 April 2013

Kritik dan Saran Fraksi PKS atas Raperda Kesejahteraan Sosial



pkspasarmanggis - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun oleh Gubernur DKI Jakarta telah mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mengenai Raperda Kesejahteraan Sosial, ada beberapa kritik dan saran yang diajukan oleh Fraksi PKS agar Raperda tersebut menjadi lebih baik. Hal itu disampaikan langsung oleh Muhammad Gunawan dalam pemandangan umum terhadap Raperda Kesejahteraan Sosial di Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Ada enam poin yang menjadi sorotan sebagai bentuk koreksi dari Fraksi PKS. Pertama, isi Raperda Kesejahteraan Sosial tidak memuat secara jelas bentuk peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan
bentuk koordinasinya dengan Pemerintah Daerah.

“Rancangan Perda ini juga tidak memuat bagaimana pelibatan masyarakat dalam penyusunan Rencana Induk Kesejahteraan Sosial Daerah (RIKSD) sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) dari Raperda ini,” ujar Muhammad Gunawan seraya meminta penjelasan kepada Gubernur.

Sarannya, kata Gunawan, seharusnya elemen masyarakat dari para pegiat Kesejahteran Sosial dilibatkan dalam penyusunan RIKSD.

Kedua, isi Raperda Kesejahteraan Sosial terkait gender tidak dijelaskan secara definitif apa itu gender. Sarannya, perlu kerangka berpikir yang jelas dan pemahaman yang benar tentang gender sebagai sasaran dalam suatu kebijakan.

“Jika yang dimaksud adalah perlindungan dan jaminan kesejahteraan khusus bagi gender tertentu, maka seharusnya hal ini masuk dalam pembahasan pada perda-perda yang lebih sektoral agar memiliki posisi yang lebih kuat dan tetap dalam perspektif yang benar tentang gender,” kata Gunawan.

Ketiga, kesejahteraan keluarga dalam Raperda ini dibangun dengan perspektif pemberdayaan dan penguatan ekonomi keluarga yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Dengan perspektif itu dikhawatirkan oleh Fraksi PKS akan mengabaikan kewajiban pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk tersebut.

“Seharusnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial diawali dengan komitmen untuk menjaminan penyediaan kebutuhan dasar bagi penduduk dari Pemerintah Daerah. Selain itu pemberdayaan ekonomi sebagai salah satu pilar pentingnya,” saran Gunawan kepada Gubernur.

Keempat, Fraksi PKS menyoroti pengaturan terkait pelayanan kesejahteraan sosial anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 yang disusun dengan pendekatan hak untuk mendapat pelayanan kesejahteran sosial.

Padahal, seharusnya pengaturan diibuat berdasarkan pendekatan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak. “Dengan demikian, tanpa harus adanya tuntutan atas hak tersebut, Pemerintah Daerah memliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak,” kata Gunawan.

Dikatakan Gunawan, dalam melaksanakan kewajiban tersebut Pemerintah dapat bekerjasama dengan berbagai pihak. Dengan demikian perhatian Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan kesejahteraan sosial anak-anak menjadi lebih maksimal.

Kelima, Fraksi PKS melihat tidak adanya integrasi pengaturan kesejahteran dan perlindungan sosial dengan kebijakan kependudukan, khususnya pengendalian penduduk pendatang serta penyadaran kepada masyarakat.

Hal ini dikhawatirkan fungsi Peraturan Daerah ini tidak membuahkan hasil yang signifikan, sehingga hanya menghabiskan biaya yang besar.

Keenam, dalam bidang penanggulangan kemiskinan, Rancangan Perda ini hanya menyatakan bahwa penanggulangan kemiskinan berpedoman pada RPJMD, RPJPD dan RIKSD. Padahal, kata Gunawan, pemerintah pusat sudah sejak tahun 2004 memiliki Strategi Nasional Penganggulangan Kemiskinan (SNPK) dan memberi
amanat kepada daerah untuk menyusun blueprint Strategi Daerah Penanggulangan Kemiskinan (SDPK).

Dengan demikian, Raperda Kesejahteraan Sosial seharusnya menjadi momentum untuk mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun strategi daerah untuk penanggulangan kemiskinan di Jakarta. Tentu caranya yang disesuaikan dengan situasi kemiskinan di Jakarta.

Selain itu, tekait Raperda Kesejahteraan Sosial, Fraksi PKS mendukung dibukanya ruang kerjasama antara pemerintah dengan berbagai pihak dan adanya penghargaan bagi para pegiat kesejahteraan sosial di DKI Jakarta.


Sumber : SuaraRepublika

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More