Kamis, 23 Mei 2013

PKS Korban "Malpraktek" KPK




pkspasarmanggis - Indonesia Lawyers Club (ILC), acara andalan TV One, hari Selasa malam 21 Mei 2013 judulnya cukup aktraktif, “Prahara di PKS Sampai ke Mana ?”. Namun saya sungguh kurang tertarik, sudah terbayang yang akan terjadi adalah sahut-sahutan debat kusir antara Fahri, Fajrul, Sutan Batoegana, dll. Saya hampir saja mematikan TV jika tidak melihat sesuatu yang sedikit unik, kok meja yang disediakan untuk wakil PKS kosong melompong, ada apa?.


Walhasil saya coba mengikuti sejenak, ingin tahu bagaimana suasana ILC jika di-WO oleh “pesakitannya”. Di menit2 awal, ILC malam itu membosankan juga. Bang Karni hanya mengulang-ulang pertanyaan yang sudah pernah beliau sampaikan pada episode yang lalu, antara lain mengenai logika hukum KPK dalam menyita harta orang yang berasal dari atau bertransaksi dengan Ahmad Fathanah. Jubir KPK Johan Budi yang di episode lalu ditodong dengan pertanyaan tersebut, tidak pernah berhasil memberikan jawaban yang memuaskan. Febri Diansyah SH, peneliti ICW, yang pada kesempatan kali ini mencoba membantu memberikan jawaban, malah terkesan tidak yakin dengan jawabannya sendiri. Akibatnya, lawyer senior Teuku Nasrullah menyindir Febri dengan mengatakan, jika ICW terima dana dari pihak asing, boleh jadi itu dari perjudian atau bisnis narkoba, bagaimana ICW mengetahuinya, bukankah berprasangka baik saja..

Pertanyaan Bang Karni lainnya yang dimunculkan lagi adalah tentang dasar hukum penerapan TPPU terhadap swasta. Juga tentang siapa pelaku utama kasus suap impor sapi yang tentunya mesti seorang penyelenggara negara dan dalam kapasitas jabatannya tersebut, sesuai UU Tipikor. Sementara itu peran LHI, mantan presiden PKS, bukan dalam kapasitas penyelenggara negara. Kali ini Bang Karni tidak bertanya kepada Johan Budi, akan tetapi kepada mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua yang mungkin dianggapnya lebih mampu menjelaskan. Sayangnya Hehamahua hanya “nyengir” dan mengelak untuk menjawab dengan alasan tidak mau mencampuri proses peradilan.

Pertanyaan-pertanyaan kritis Bang Karni tersebut kemudian dilempar kepada Prof. Romli Atmasasmita. Suasana sidang ILC mendadak berubah menjadi seperti kuliah umum. Mahaguru hukum senior ini memulainya dengan memaparkan rambu-rambu UU Tipikor, masalah trading in influence, pencucian uang, dll. Orang awam yang kurang melek hukum, saya yakin tercerahkan. Bahkan para aktifis dan praktisi hukum yunior yang hadir, seperti dari ICW, Fitra, dll, tentu juga tercerahkan. Prof. Romli sempat meluruskan pemahaman peneliti ICW Febri Diansyah SH yang sebelumnya juga berbicara tentang trading in influence, TPPU, dll. Bukan hanya itu, KPK tentu “tersengat” pula ketika Prof. Romli menyampaikan bahwa KPK abai terhadap rambu2 UU Tipikor dalam hal penyitaan barang yang diduga terkait TPPU. Padahal penjelasan undang-undang cukup jelas dan sengaja dibuat sebagai rambu2 agar tidak dipakai salah dan agar orang tidak resah. Beliau menyesalkan kurangnya sosialisasi UU TPPU tersebut sebelum disahkan. Secara tersirat beliau seperti ingin mengatakan bahwa para aparat penegak hukum telah melakukan kesalahan, dalam hal ini KPK.


Prof. Romli boleh dibilang adalah bintang acara ILC malam itu. Beliau paham betul tafsir pasal demi pasal UU tentang korupsi karena ikut merancangnya. Tidak heran jika apa yang diutarakannya menjawab tuntas semua pertanyaan yang mengganjal di benak Bang Karni selama berpekan-pekan, mungkin juga pertanyaan, kebingungan dan keresahan publik. Prof. Romli menjelaskan bahwa tidak semua orang yang terima uang diduga pidana bisa langsung diklaim (disita). TPPU harus diawali dengan indikasi yang kuat bahwa harta tersebut berasal dari hasil korupsi.

Menjawab pertanyaan Bang Karni, apakah boleh TPPU dikembangkan ke kasus lain (setelah kasus dugaan awal tidak bisa dibuktikan). Prof. Romli menegaskan, “tidak boleh”.

Prof. Romli berpendapat, KPK sangat berat untuk membuktikan bahwa uang dari AF hasil korupsi, pasal TPPU tidak bisa menjerat AF karena bukan penyelenggara negara.

Beliau menambahkan, sistim hukum Indonesia menganut prinsip non-self implementing legislation.

Konvensi PBB yang memuat aturan trading in influence sekalipun telah diratifikasi Indonesia, tidak bisa menjadi rujukan hukum selama belum ada undang2 pengesahan. Berbeda dengan “law” yang mana cukup lapor ke DPR bahwa telah diadopsi.

KPK menurut Prof Romli juga akan sulit menjerat LHI karena trading in influence belum diundangkan. Posisi LHI sebagai anggota DPR tidak bisa mengatur kuota, sementara itu jabatannya sebagai presiden PKS dalam kasus tersebut tidak dalam konteks penyelenggara negara. Sementara itu Mentan Suswono belum terbukti menambah kuota, alias belum terjadi.

Paling-paling LHI dikenakan tuduhan suap, tapi Luthfi belum terima uang. KPK harus bisa buktikan LHI belum terima karena terhalang bukan karena sukarela, jelas Prof Romli.



Sejauh ini dari kesaksian AF dan bukti2 lainnya, termasuk rekaman, belum ditemukan fakta bahwa AF adalah suruhan LHI.


Jika demikian, semua penyitaan yang dilakukan KPK menjadi diragukan dasar hukumnya.

Prof. Romli mengingatkan KPK bahwa pihak yang dirugikan bisa menuntut balik.


Apakah bisa disimpulkan KPK telah melakukan “malpraktek”?.

Jika demikian, tidak ada salahnya pihak2 yang merasa dirugikan untuk menggugat KPK ke Pengadilan Negeri.

Hal ini perlu keberanian, mengingat publik bisa saja menuding para penggugat sedang melakukan serangan atau kriminalisasi terhadap KPK.

Namun tidak ada salahnya dicoba, demi mencegah terjadinya diktatorisme penegakkan hukum.


Berikut ini pasal tentang rehabilitasi dan kompensasi.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


BAB VIII

REHABILITASI DAN KOMPENSASI

Pasal 63

(1) Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertentangan dengan Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika terdapat alasan-alasan pengajuan praperadilan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang
berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

(4) Dalam putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan jenis, jumlah, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi dan/atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sumber : Kompasiana

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More