Jumat, 25 Desember 2009

Ketika Kita Kembali Kepada Allah

Agama Islam telah mengajarkan kepada kita jika melihat seseorang yang meninggal dunia lalu kemudian kita mengerjakan fardhu kifayah. Kenapa demikian ? Salah satu contohnya jika kita tidak memandikan, mengkafani, menguburkan jenazah, maka yang berdosa bukanlah keluarganya melainkan umat Islam.

Fardhu Kifayah terbagi menjadi empat bagian, yakni :

Pertama Memandikan. Secara fisik memandikan itu maknanya adalah menghilangkan najis dan kotoran. Namun memandikan secara maknawiyah adalah membersihkan dan mensucikan dari segala dosa dan kesalahan.

Kedua mengkafani. Setelah jenazah dimandikan kemudian dikafani, dan kafan dalam ajaran Islam adalah kain yang menutup seluruh tubuh jenazah. Kain kafan yang digunakan adalah kain yang bagus tetapi tidak mewah dan mahal, dengan tujuan agar tubuh jenazah tertutup oleh kain dengan kuat dan tidak transparan. Kemudian kain kafan dianjurkan berwarna putih, karena didalamnya ada harapan. Kita tidak hanya menutup jenazah dengan kain kafan semata karena aurat, tetapi ada harapan akan aib–aib kekurangan–kekurangan jenazah selama hidup ditutupi oleh Allah SWT.

Ketiga mensholatkan. Shalat jenazah adalah yang paling pendek tidak sampai satu raka’at, tidak seperti shalat witir yang dilakukan sedikitnya satu raka’at. Hitungan satu raka’at dimulai waktu berdiri, ruku’, i'tidal, dua kali sujud dan berdiri kembali, sementara shalat jenazah tidak dengan ruku’ dan sujud. Tetapi dalam shalat pendek yang tidak sampai satu raka’at, orang yang menshalatkan jenazah diwajibkan membaca takbir sebanyak empat kali. Takbir sebanyak empat kali maknanya adalah bahwa kematian seseorang atas kebesaran dan kehendak Allah SWT. Takbir tersebut menegaskan kepada yang shalat dan kepada orang–orang sekitar yang mungkin tidak bisa ikut menshalatkan bahwa peristiwa kematian itu adalah kehendak dan kebesaran Allah SWT.

Keempat menguburnya. Mengubur jenazah itu lebih diutamakan hanya dengan kain kafan itu saja, kecuali kalau ada hal–hal yang lebih mengharuskan seperti jenazah sudah membusuk, kuburan yang berair, dan lain sebagainya yang mengharuskan jenazah memakai peti. Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan meninggikan kuburan lebih dari sejengkal. Boleh membuat kuburan menjadi melengkung dan boleh juga meletakan sesuatu diatasnya sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan.

Dua hal mengenai kuburan, yaitu :

Pertama, kuburan bukan alam kubur. Yang dimaksud alam kubur atau alam barzah adalah suatu alam dimana ruh itu hidup hingga datangnya hari Kiamat. Dalam ajaran Islam bahwa setiap manusia yang meninggal lalu dikubur ataupun tidak dikubur, apakah jenazah itu dibakar, dibuang ke laut tetap ruhnya berada dalam alam kubur.

Kedua, ziarah kubur. Ziarah ke kubur keluarga atau sahabat bukanlah langsung dari ajaran Islam. Karena yang dimaksud ziarah kubur adalah dapat dilakukan ke kubur siapa saja, karena pesan dari ziarah kubur adalah suatu saat nanti kita akan meninggal dan dikubur.

Sumber : Ustadz Drs. Muchlish Abdi – Buletin Jum’at Al Ihsan, Buletin Masjid Baitul Ihsan Bank Indonesia Edisi 248 15 Februari 2008.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More